Hujan!

Aku susuri jalan ku di tengah derai hujan.. karena aku tak ingin engkau melihat.. bahwa saat ini aku menangis

Ketika

Betapa risaunya negeri ini, ketika tentara dan peluru senjata jadi kata-kata yang nyata

Bunga

Kamulah bunga yg mekar di taman hati indah rupawan parasmu menebarkan harum

Bersama

Saat teduh mataku meredup di sandaranmu.. sentuhlah keningku dengan ciuman indahmu

Prev Next

Outsourcing Bentuk Ketidakadilan Pekerjaan



(Jakarta) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, menilai penggunaan tenaga outsourcing untuk mengerjakan tugas utama BUMN dapat membuat isu ketidakadilan dan malas bagi karyawan tetap. Meski demikian pihaknya telah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada direksi masing-masing perusahaan BUMN terkait sistem outsourcing di perusahaan BUMN.

Menurutnya, Outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain di luar perusahaan induk. Perusahaan di luar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi, atau instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu.

Dahlan mengatakan, secara pribadi, penggunaan tenaga outsourcing untuk tugas pokok sudah keterlaluan, karena BUMN dikenal memiliki jumlah karyawan yang banyak. Pasalnya, selain menimbulkan kemalasan di pegawai BUMN,  penggunaan tenaga outsourcing dapat menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Ada perasaan ketidakadilan, karena pekerjaan yang dikerjakan outsourcing itu juga pekerjaan utama pegawai BUMN tetap," kata Dahlan dalan Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI,  Jakarta, Rabu (10/04).

Isu ketidakadilan muncul, kata Dahlan, ketika pegawai outsourcing mengerjakan tugas pokok pegawai tetap, namun dengan gaji yang berbeda. Pendapat pribadinya, pekerjaan utama sebuah perusahaan tidak boleh menggunakan outsourcing.

"Pada dasarnya outsorcing kewenangan sepenuhnya direksi masing-masing, karena ada juga perusahaan outsourcing yang gajinya besar, tapi ada beberapa yang kecil," kata Dahlan

Dahlan juga mengungkapkan, pihaknya akan  turun langsung agar dapat menangani persoalan sistem outsorcing di perusahaan BUMN. Tidak hanya itu, ketidakadilan sistem outsourcing harus segera diatasi, karena dengan sistem tersebut banyak masalah yang tidak adil, seperti gaji besar dengan kerjaan yang ringan dan ada yang kerja berat namun gajinya kecil.

"Yang menyentuh saya banyak ketidakadilan, karena outsorcing kontrak satu tahun, tidak menang tender maka dari itu kontraknya diputuskan, tidak setahun diganti, yang pangkatnya bagusnya bisa naik trus," jelasnya.

Maka dari itu, Dahlan berharap perusahaan BUMN membentuk anak perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing. Pembentukan ini bertujuan untuk keadilan bersama. "Adanya anak perusahaan BUMN di bidang outsourcing maka bisa bisa mengambil pekerja dari sana dan sudah jelas aturannya," tutupnya.

Leave a Reply